SELAMAT DATANG

AHMAD SOFIAN, S.E., M.Si

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Natuna

"Selamat datang di website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna.
Kami sangat senang Anda telah mengunjungi halaman web kami. Website ini dirancang untuk memberikan informasi yang bermanfaat seputar layanan DPMPTSP di Kabupaten Natuna. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam hal investasi, perizinan, dan pelayanan terpadu.
Melalui website ini, Anda akan dapat menemukan informasi tentang berbagai prosedur perizinan, kebijakan investasi, dan berita terbaru seputar kegiatan kami. Kami juga menyediakan kontak yang dapat Anda hubungi untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Kami selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami dan berharap website ini dapat membantu Anda menemukan informasi yang Anda butuhkan dengan mudah. Kami mengundang Anda untuk menjelajahi website kami dan menghubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau masukan. Kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati.
Terima kasih atas kunjungan Anda, dan semoga website ini menjadi sumber informasi yang berguna bagi Anda. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Anda untuk mendukung perkembangan investasi dan pelayanan terpadu di Kabupaten Natuna."

SILAHKAN ISI SURVEY KEPUASAN MELALUI SEKAPUR SIRIH (SURVEY ELEKTRONIK KEPUASAN PUBLIK TERUKUR, SIMPLE, DAN BERSIH)

SEGERA LAPORKAN KELUHAN, ASPIRASI, SERTA PARTISIPASI ANDA SEBAGAI MASYARAKAT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DAERAH MELALUI SP4N LAPOR! (SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL/LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT)

Mari sampaikan laporan pengaduan secara baik dan benar, untuk perbaikan pelayanan publik kita bersama.
melalui WhatsApp DPMPTSP Kabupaten Natuna

BERITA TERBARU

Penyuluhan Perizinan Berusaha dan SPP-IRT

DPMPTSP Kab. Natuna mengadakan Penyuluhan Perizinan Berusaha dan SPP-IRT di Kegiatan Pendampingan kewirausahaan Penatàan Kelembagaan akses Reforma Agraria di Desa Sabang Mawang Kecamatan Pulau Tiga, Selasa (25 Juli 2023).

Selengkapnya

Launching Paten GAJAH MINA

Launching Paten GAJAH MINA (Siaga Jemput dengan Mudah, Ekonomi dan Bisa Diakses Dimana – mana) yang diresmikan oleh Wakil Bupati Natuna, bpk. Rodial Huda di Kecamatan Pulau Laut, Minggu (25...

Selengkapnya

GAJAH MINA di Kecamatan Pulau Laut

DPMPTSP Kabupten Natuna melalui Tim Kerja Layanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha terus melakukan Kegiatan GAJAH MINA (Siaga Jemput dengan Mudah, Ekonomis dan Bisa diakses Dimana – mana) yang berlokasi...

Selengkapnya

GAJAH MINA di Bunguran Timur

DPMPTSP Kab. Natuna melalui Tim Kerja Layanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha melakukan Kegiatan Siaga Jemput dengan Mudah, Ekonomi dan Bisa Diakses Dimana – mana (GAJAH MINA) selama 2 hari...

Selengkapnya

INFORMASI

PENERAPAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM OSS PADA DPMPTSP KABUPATEN NATUNA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan ini kami sampaikan bahwa DPMPTSP Kabupaten Natuna melayani Pelaku Usaha yang membutuhkan informasi, bantuan dan konsultasi, antara lain :

  1. Membantu menjelaskan permohonan perizinan berusaha berbasis resiko yang tidak diatur dalam PP No. 24/2018, yang dilayani melalui DPMPTSP Kabupaten Natuna;
  2. Membantu menjelaskan mengenai prosedur permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA; dan
  3. Membantu memfasilitasi layanan informasi dan layanan berbantuan OSS RBA.

PENGALIHAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI SISTEM OSS

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Utama Kementerian Investasi/BKPM No 475 Tahun 2021 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, dengan ini diberitahukan bahwa :

  1. Permohonan Perizinan Berusaha tetap dilaksanakan melalui sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS berdasarkan PP 5/2021 tanggal 2 Juli 2021 ;
  2. Pelaku usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang belum efektif dan diajukan ke sistem OSS paling lambat tanggal 29 Juli 2021; dan
  3. Bagi permohonan verifikasi pemenuhan komitmen perizinan berusaha hasil verifikasinya disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 29 Juli 2021 pukul 24.00.WIB dan perizinan berusaha (Izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sampai tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP 5/2021).

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

95,45

INDEKS PELAYANAN PADA BULAN MARET 2024 MENDAPAT KATEGORI A (SANGAT BAIK)